Pojok Blog

Selasa, 20 September 2011

definisi koperasi menurut UU No. 25 Tahun 1992


pengertian dan prinsip koperasi ( UU No. 25 Tahun 1992 )

Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992
keperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
menurut saya maksudnya adalah koperasi yang di dasarkan atas azaz kekeluargaan dan bersifat umum, sukarela dan terbuka  yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi rakyat agar lebih maju. sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang maju.

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung

Followers

Blog-blog Terkait