pengertian dan prinsip koperasi ( UU No. 25 Tahun 1992 )
Pengertian koperasi menurut UU No. 25 tahun 1992
keperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan prinsip prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang bedasarkan atas azas kekeluargaan.
menurut saya maksudnya adalah koperasi yang di dasarkan atas azaz kekeluargaan dan bersifat umum, sukarela dan terbuka yang bertujuan memajukan gerakan ekonomi rakyat agar lebih maju. sekaligus untuk mewujudkan masyarakat yang maju.
Sumber: http://seftiean.wordpress.com
0 komentar:
Posting Komentar