Pojok Blog

Selasa, 20 September 2011

definisi ILO


Defenisi ILO
defenisi koperasi menurut ILO (International Labour Organization) sebagai berikut:

“Cooperative defined as an association of person usually of limited means, who are voluntarily joined together to achieve a common economic end through the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking”
dalam defenisi ILO tersebut, terdapat elemen yang dikandung koperasi sebagaiberikut:
v Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (Association of person)
v Penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan (Voluntary joined together)
v Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end)
v Koperasi di bentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization)
v Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution the capital required)
v Anggota koperasi meminta resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair of the risk and benefits or the undertaking)
sumber: http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2167107-pengertian-koperasi/

0 komentar:

Posting Komentar

Pengunjung

Followers

Blog-blog Terkait