Petani diminta untuk membentuk koperasi untuk meningkatkan daya tawar di mata mitra atau pihak luar dan memperkuat negosiasi pemasaran produksi pertanian.
"Koperasi bagi petani berperan sebagai kekuatan negosiasi dan meningkatkan daya tawar petani," kata Asisten Deputi Urusan Kemitraan dan Jaringan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Herustiati, di Jakarta, Kamis (27/11).
Menurut Heru, idealnya, petani membentuk koperasi secara berkelompok sebagai sarana penghubung antara petani dengan mitra atau pihak luar.
Melalui koperasi, kata Heru, petani dapat berhubungan dengan mitra secara adil dalam hal pasokan produk sesuai kontrak, transaksi keuangan, wahana fasilitasi, dan pelatihan. "Koperasi juga dapat berfungsi melayani petani dalam penyediaan sarana produksi tepat waktu, penyediaan simpan pinjam, dan pelayanan lain yang dapat meningkatkan partisipasi dan rasa kepemilikan anggota," katanya.
Melalui koperasi itulah unit usaha kecil di sektor pertanian dan industri kecil dalam satu wilayah juga dapat dihimpun. "Dengan koperasi berbagai program pengembangan sektor pertanian dan industri rakyat yang umumnya dikelola UMKM dapat dijalankan dengan skala ekonomi yang lebih besar, efisien, dan efektif," katanya.
Menurut dia, koperasi merupakan wahana yang efektif bagi anggota untuk saling bekerja sama dan menghimpun kekuatan. Dengan begitu semua hambatan struktural dapat diatasi termasuk membuka akses kepada pasar, modal, informasi, dan teknologi dengan mengoptimalkan potensi, serta memanfaatkan peluang usaha yang terbuka.
Selama ini petani kerap dirugikan dalam penetapan harga yang tidak adil yaitu harga produksi pertanian jatuh saat panen dan tidak ada kepastian pembeli dalam hal jadwal, jumlah, dan cara penyerahan. "Yang penting harus dibenahi juga adalah pembayaran yang tepat saat diperlukan dalam hal ini dapat dilakukan pemberdayaan pelayanan usaha simpan pinjam dan permodalan bagi usaha simpan pinjam," katanya.
"Koperasi bagi petani berperan sebagai kekuatan negosiasi dan meningkatkan daya tawar petani," kata Asisten Deputi Urusan Kemitraan dan Jaringan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Herustiati, di Jakarta, Kamis (27/11).
Menurut Heru, idealnya, petani membentuk koperasi secara berkelompok sebagai sarana penghubung antara petani dengan mitra atau pihak luar.
Melalui koperasi, kata Heru, petani dapat berhubungan dengan mitra secara adil dalam hal pasokan produk sesuai kontrak, transaksi keuangan, wahana fasilitasi, dan pelatihan. "Koperasi juga dapat berfungsi melayani petani dalam penyediaan sarana produksi tepat waktu, penyediaan simpan pinjam, dan pelayanan lain yang dapat meningkatkan partisipasi dan rasa kepemilikan anggota," katanya.
Melalui koperasi itulah unit usaha kecil di sektor pertanian dan industri kecil dalam satu wilayah juga dapat dihimpun. "Dengan koperasi berbagai program pengembangan sektor pertanian dan industri rakyat yang umumnya dikelola UMKM dapat dijalankan dengan skala ekonomi yang lebih besar, efisien, dan efektif," katanya.
Menurut dia, koperasi merupakan wahana yang efektif bagi anggota untuk saling bekerja sama dan menghimpun kekuatan. Dengan begitu semua hambatan struktural dapat diatasi termasuk membuka akses kepada pasar, modal, informasi, dan teknologi dengan mengoptimalkan potensi, serta memanfaatkan peluang usaha yang terbuka.
Selama ini petani kerap dirugikan dalam penetapan harga yang tidak adil yaitu harga produksi pertanian jatuh saat panen dan tidak ada kepastian pembeli dalam hal jadwal, jumlah, dan cara penyerahan. "Yang penting harus dibenahi juga adalah pembayaran yang tepat saat diperlukan dalam hal ini dapat dilakukan pemberdayaan pelayanan usaha simpan pinjam dan permodalan bagi usaha simpan pinjam," katanya.
sumber:kompas.com