Pojok Blog

Rabu, 23 November 2011



Petani diminta untuk membentuk koperasi untuk meningkatkan daya tawar di mata mitra atau pihak luar dan memperkuat negosiasi pemasaran produksi pertanian.
    
"Koperasi bagi petani berperan sebagai kekuatan negosiasi dan meningkatkan daya tawar petani," kata Asisten Deputi Urusan Kemitraan dan Jaringan Usaha Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Herustiati, di Jakarta, Kamis (27/11).
    
Menurut Heru, idealnya, petani membentuk koperasi secara berkelompok sebagai sarana penghubung antara petani dengan mitra atau pihak luar.
    
Melalui koperasi, kata Heru, petani dapat berhubungan dengan mitra secara adil dalam hal pasokan produk sesuai kontrak, transaksi keuangan, wahana fasilitasi, dan pelatihan. "Koperasi juga dapat berfungsi melayani petani dalam penyediaan sarana produksi tepat waktu, penyediaan simpan pinjam, dan pelayanan lain yang dapat meningkatkan partisipasi dan rasa kepemilikan anggota," katanya.
    
Melalui koperasi itulah unit usaha kecil di sektor pertanian dan industri kecil dalam satu wilayah juga dapat dihimpun. "Dengan koperasi berbagai program pengembangan sektor pertanian dan industri rakyat yang umumnya dikelola UMKM dapat dijalankan dengan skala ekonomi yang lebih besar, efisien, dan efektif," katanya.
    
Menurut dia, koperasi merupakan wahana yang efektif bagi anggota untuk saling bekerja sama dan menghimpun kekuatan. Dengan begitu semua hambatan struktural dapat diatasi termasuk membuka akses kepada pasar, modal, informasi, dan teknologi dengan mengoptimalkan potensi, serta memanfaatkan peluang usaha yang terbuka.
    
Selama ini petani kerap dirugikan dalam penetapan harga yang tidak adil yaitu harga produksi pertanian jatuh saat panen dan tidak ada kepastian pembeli dalam hal jadwal, jumlah, dan cara penyerahan. "Yang penting harus dibenahi juga adalah pembayaran yang tepat saat diperlukan dalam hal ini dapat dilakukan pemberdayaan pelayanan usaha simpan pinjam dan permodalan bagi usaha simpan pinjam," katanya.
sumber:kompas.com

[+/-] Selengkapnya...

sertifikasi koperasi



Pengelola termasuk manajer koperasi jasa keuangan mulai didorong untuk mengikuti sertifikasi kompetensi agar mampu memiliki daya saing yang lebih tinggi.
    
"Ini merupakan tuntutan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia para pengelola koperasi dan lembaga jasa keuangan," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Neddy Rafinaldy Halim, di Jakarta, Senin (5/1).
    
Ia mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan kinerja koperasi dan lembaga jasa keuangan termasuk koperasi simpan pinjam melalui sertifikasi kompetensi pengelola dan manajer koperasi.
    
Setelah sebelumnya pihaknya melaksanakan pelatihan sertifikasi kompetensi manajer koperasi tahun lalu, pada 2009 Kemenkop akan melaksanakan program serupa. "Kami akan terus melanjutkan pada 2009, kami akan melatih manajer koperasi agar mereka tersertifiksi dan berdaya saing tinggi," katanya.
    
Tahun lalu, Kemenkop sudah memberikan pelatihan bagi manajer-manajer koperasi jasa keuangan. Kemenkop sendiri telah mendapatkan kewenangan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyertifikasi manajer koperasi jasa keuangan.
    
Pada 2008, Kemenkop melatih 120 manajer koperasi jasa keuangan dari seluruh Indonesia yang semuanya kemudian mengikuti uji kompetensi untuk memperoleh sertifikat. "Dari 120 orang sebanyak 117 mengikuti uji kompetensi dan hanya 42 orang saja yang lulus," katanya.
    
Sebanyak 42 manajer yang lulus itu berhak menyandang predikat manajer koperasi jasa keuangan yang tersertifikasi. "Ini memang cukup berat karena mereka harus melalui praktik lapangan dan ujian dari lembaga sertifikasi secara langsung yang memang tidak mudah. Kemenkop sendiri hanya menjadi fasilitator," katanya.
    
Neddy mengatakan, Kemenkop ke depan hanya akan menjadi stimulan bagi terlaksananya sertifikasi kompetensi bagi para pengelola koperasi. Hal itu karena tidak mungkin bagi Kemenkop untuk memberikan pelatihan sertifikasi bagi seluruh koperasi jasa keuangan di Indonesia.
    
Menurut Neddy, manajer koperasi yang telah menyandang sertifikat kompetensi akan semakin memiliki ruang gerak yang luas untuk mengembangkan jaringan kepada masyarakat, dunia usaha, termasuk lembaga keuangan perbankan.
    
Untuk 2009, pihaknya akan terus melanjutkan program tersebut termasuk mendukung sejumlah koperasi yang telah secara mandiri melaksanakan pelatihan bagi para pengelolanya ke lembaga-lembaga pelatihan dan pendidikan perbankan. Setelah pelatihan tersebut, mereka kemudian mengikuti uji sertifikasi kompetensi. "Tahun 2009, kami akan lanjut memberikan pelatihan, tetapi hanya untuk beberapa manajer koperasi terpilih," katanya.
    
Sertifikasi kompetensi harus didorong agar koperasi jasa keuangan semakin layak, terpercaya, dan memiliki citra yang baik.
Program tersebut juga bertujuan agar pihak-pihak lain terutama perbankan, dunia usaha, pemerintah baik pusat maupun daerah dapat semakin mempercayai lembaga atau koperasi jasa keuangan sebagai institusi yang mampu menyalurkan berbagai fasilitas pembiayaan termasuk dana bergulir KUKM.
sumber:kompas.com

[+/-] Selengkapnya...

keunggulan koperasi


Keunggulan koperasi

Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain.

Kewirausahaan koperasi

Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif[5]
Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama.[5] Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.[5]

Pengurus

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6] Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).[6]

Koperasi di Indonesia

Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4]
Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]


[+/-] Selengkapnya...

Bentuk dan Jenis Koperasi


Jenis Koperasi menurut fungsinya
  • Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
  • Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
  • Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
  • Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
  • Koperasi Primer
Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
  • Koperasi Sekunder
Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
  • koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
  • gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
  • induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
  • Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
  • Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

[+/-] Selengkapnya...

Selasa, 08 November 2011

KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA

Sekilas Koperasi Sejahtera Bersama
SEJAHTERA BERSAMA (KSB) adalah koperasi yang bergerak dalam berbagai bidang usaha antara lain Usaha Simpan Pinjam dan Usaha Perdagangan yang didirikan pada bulan Januari Tahun 2004.
Koperasi SEJAHTERA BERSAMA ingin berperan secara aktif dalam upaya membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Setiap Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA dikelola oleh para expertise yang telah memiliki pengalaman di bidangnya, sehingga Unit Usaha Koperasi SEJAHTERA BERSAMA bukan hanya mampu tumbuh dan berkembang serta menghasilkan keuntungan, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat.

Pembina

Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia untuk kantor pusat dan dinas koperasi setempat untuk kantor cabang.

Pengawas

Ir. Tedi Setiadi, ST
Ina Aprilia


Pengurus

Ketua
: Iwan Setiawan
Wakil Ketua
: Dang Zeany K.
Sekretaris
: Ir. Dasep Surahman
Bendahara
: Vini Noviani, SH, SS

Unit Usaha dan Anak Perusahaan

  1. SB Finance (Unit Usaha Simpan Pinjam)
  2. SB Mart (Unit Usaha Perdagangan Kebutuhan Pokok)
  3. SB Furniture (Unit Usaha Perdagangan Furniture)
  4. PT. Faryan Nusantara Sejahtera 
  5. PT. Cipta Ekatama Nusantara Sejahtera
Mitra Usaha
  1. PT. INDOMARCO PRISMATAMA
  2. PT. GARANT MOBEL INDONESIA (Olympic Group)
  3. PT. FURNIMART MEBELINDO SAKTI
  4. PT. ASURANSI JIWA BRINGIN JIWA SEJAHTERA (Bringin Life Syariah)   
Produk simpanan:

1. Simpanan Berjangka Sejahtera Prima


detail produk
Program simpanan berjangka SEJAHTERA PRIMA adalah simpanan pada Koperasi Sejahtera Bersama yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai investasi yakni dana tersebut dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai dengan  masa simpanannya.

Investa Prima


 Detail Produk
Program simpanan berjangka SEJAHTERA PRIMA adalah simpanan pada Koperasi Sejahtera Bersama yang penyetorannya dilakukan hanya sekali. Simpanan diperlakukan sebagai investasi yakni dana tersebut dimanfaatkan secara produktif dalam bentuk pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil untuk masa simpanan 5 tahun, 7 tahun, dan 10 tahun.

3. Beasiswa Sejahtera


 Detail Produk
Program Tabungan BEASISWA SEJAHTERA adalah tabungan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang dirancang khusus untuk memberikan proteksi biaya pendidikan anak.

4. Multiguna Sejahtera



Detail Produk
Program Tabungan MULTIGUNA SEJAHTERA adalah tabungan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang dirancang khusus membantu perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan dana di masa depan untuk berbagai kebutuhan seperti persiapan masa pensiun, perjalanan ibadah dan lainnya.

5. ONH Sejahtera



Detail Produk
Program Tabungan ONH SEJAHTERA adalah tabungan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang dirancang khusus membantu perencanaan keuangan dalam rangka menyiapkan dana untuk menunaikan ibadah haji atau umroh.
Tahapan Sejahtera

Detail Produk
Program Tabungan Tahapan Sejahtera adalah simpanan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang dirancang khusus untuk membantu perencanaan keungan dalam rangka menyiapkan dana untuk berbagai kebutuhan jangka pendek.

Pinjaman Komersial


PENGERTIAN
Pinjaman Komersial adalah pinjaman yang diberikan kepada pengusaha, pedagang, atau pegawai yang digunakan untuk modal kerja atau modal usaha dengan jaminan benda bergerak atau benda tidak bergerak. 
Pinjaman Ekspres


PENGERTIAN.
Pinjaman Ekspres adalah produk pinjaman dana talang Unit Usaha Simpan Pinjam  Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang memiliki keunggulan proses pencairan yang sangat cepat (ekspres). 

Sumber: Bapak Teddy Kurniawan,BA

[+/-] Selengkapnya...

Pengunjung

Followers

Blog-blog Terkait